Rabu, 04 Desember 2013

BAB XII KESIMPULAN SETIAP BAB



BAB XII

KESIMPULAN SETIAP BAB


1.      BAB I (Pengantar Ilmu sosial Dasar)
Dengan melihat contoh kasus yang ada, sesungguhnya Ilmu Sosial Dasar adalah suatu pelajaran yang penting yang seharusnya sudah di terapkan di mata pelajaran sekolah dasar karena mempelajari tata laku dan sikap masyarakat diindonesia

2.      BAB II (Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan)
Faktanya kehidupan penduduk dalam lingkungannya memiliki keterkaitan yang erat dangan kebudayaan yang sudah ada sebelumnya.dikarenakan perpegangan teguh tentang budayanya yang tidak boleh dilepaskan seharusnya kita juga harus melestarikan budaya kita jangan budaya luar yang masuk malah kit  bangga banggakan padahal buadaya kita tidak kalah bagus dengan budaya luar

3.      BAB III (Individu, Keluarga, dan Masyarakat)
Dari contoh kasus tentang peredaran narkoba yang semakin marak terjadi dan kebanyakan dari pemaikainya adalah remaja atau anak-anak, bahkan ada yang sudah sejak dini menggunakan barang haram tersebut dan biasanya dikarenakan oleh faktor lingkungan, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu sebagai orang tua yang baik kita harus menmanage waktu kita untuk pekerjaan dan untuk anak
4.      BAB IV (Pemuda dan Sosialisasi)
Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kegiatan yang menyenangkan hatinya seperti nonton konser , trek - trekkan atau main games online padahal mereka semua bisa ikut menjadi karang taruna di daerah sekitarnya.

5.      BAB V (Warga Negara dan Negara)
Dengan melihat contoh kasus yang diberikan, seharunya sebagai Warga Negara yang baik harus bisa mematuhi setiap peraturan demi peraturan yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintahan baik yang tertulis (UUD 1945) maupun yang tidak tertulis. Karena sebagai warga Negara yang baik pula, kita harus mampu mengahadirkan suasana dan relasi yang baik antara masyarakat sebagai Warga Negara dengan Negaranya.


6.      BAB VI (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)
Dari contoh kasus yang ada dapat di simpulkan bahwa hukum bisa di perjual belikan melihat status seseorang kalau dia pejabat tinggi serendah rendahnya hukumannya tapi kalo untuk golongan kebawah mereka akan hukum seberat beratnya sungguh tidak adil bukan ? ya inilah hukum yang ada di indonesia ketika semuanya bisa diuangkan

7.      BAB VII (Masyarakat Pedesaan dan Perkotaaan)
Jadi intinya, masyarakat perkotaan secara tidak langsung membutuhkan adanya masyarakat pedesaan, begitu pula dengan sebaliknya, masyarakat pedesaan juga membutuhkan keberadaan masyarakat perkotaan, meskipun keduanya memiliki perbedaan ciri-ciri dan aspek-aspek yang terdapat di dalam diri mereka. Keduanya memiliki aspek positif dan aspek negatif yang saling mempengaruhi keduanya dan saling berkesinambungan.

8.      BAB VIII (Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat)
Bukan hanya soal kekuasaan dan kedudukan yang menjadi akar dari pada pertentangan yang terjadi dalam hubungan sosial. Seharusnya Indonesia sebagai negara yang banyak perbedaannya menjadi negara multikultur yang manjadi nilai lebih untuk masyarakatnya sendiri, dengan saling menjalin kasih sayang saling menghormati satu sama lain tidak memandang rasisme yang berlebihan hanya perlu saling menghargai satu sama lain akan terjalin pula keadaan yang harmonis di dalam negara kita ini . Maka dari itu kita harus berpegang teguh bhinneka tunggal ika agar tidak terpecah pecah jangan sampai seperti timor timur yang pisah dari indonesia 

9.      BAB IX (Ilmu pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)
Kita sudah diambang semuanya serba teknologi maka dari itu kita harus mengikuti perkembangan teknologi maksudnya bukan terus selalu update tentang teknologi dan menggunakan sosial media tapi menggunakan dengan baik dan benar jangan disalah gunakan karena banyak orang terjerumus ke lubang kesesatan akibat pemakaian teknologi yang keterlaluan
10.  BAB X (Agama dan Masyarakat)
Agama merupakan tiang yang harus dijaga agar tetap kokoh untuk menjaganya kita perlu melapisinya dengan iman iman yang kuat agar tidak roboh , jika tiangnya saja roboh foundasinya juga pasti akan robohkan ? maka dari itu jaga baik baik agama kita jangan sampai roboh dan juga jaga iman kita juga agar selalu melapisi agama agar kokoh selalu

BAB XI CONTOH KASUS SETIAP BAB


BAB XI

CONTOH KASUS SETIAP BAB


1.      BAB 1 (Pengantar Ilmu Sosial Dasar)

Setiap tahun banyak kematian yang diakibatkan oleh tawuran , dan juga banyak siswa siswa dasar yang sudah mencoba rokok semua ini tidak bisa dibiarkan kita harus melawannya dengan cara memberitahu kesekolah sekolah dasar agar menjauhi rokok  dan tawuran 

2.      BAB II (Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan)

Kasus Perang sampit antara Suku madura dan Dayak.
contoh kasus perang sampit ini diakibatkan karena hal yang spele, yaitu terjadi cekcok antara suku madura dan dayak didaerah sampit. Lalu ada dari pihak suku dayak meminta bantuan kepada suku dayak yang lain yang ada dikalimantan. Sehingga karena ada rasa solidaritas yang tinggi sesama se-suku baik dayak maupun madura terjadi lah bentrok antara kelompok madura dan dayak sehingga menjadi besar..dan terjadilah pembantaian antara suku madura dan dayak.

3.      BAB III (Individu, Keluarga, dan Masyarakat)
contoh kasus yang saya ambil yaitu  tentang keluarga yang kurang harmonis yang di akibatkan oleh kedua orang tua sibuk  bekerja sedangkan anaknya dirumah sendiri tanpa kasih sayang seorang ibu yang harusnya menjaga , menyiapkan makan setelah pulang sekolah ini malah bekerja dan bekerja sedangkan anaknya dirumah bersama pembantunya ini mengakibatkan sianak akan mencari perhatian orang tuanya bagaimanpun caranya , banyak anak anak nakal yang latar belakangnya adalah keluarga yang tidak harmonis

4.      BAB IV (Pemuda dan Sosialisasi)
Banyak di berita berita bahwa anak sma yang tawuran jangankan sma , sd pun juga sudah mulai mengikuti hal bodoh itu entah apa yang ada di fikiran mereka , satu yang pasti mereka puas akan memukuli siswa lain entah dia ikut ikutan atau tidak faktor ini biasanya disebabkan oleh saling ejek  mengejek antar siswa  dan setelah itu mereka susun strategi untuk menyerang sekolah lain 

hal ini harus dihentikan karena jika sekolah lain terkena korbannya , maka sekolah itu akan membalas dendam  dan seterusnya begitu , maka dari itu pemerintah dan kepolisian harus terjun langsung untuk memberi penyuluhan kepada siswa siswa yang bersangkutan agar tidak melakukan hal tersebut

5.      BAB V (Warga Negara dan Negara)
contoh kasus yang saya ambil adalah tentang naturalisasi pemain sepak bola ·
        SEBENARNYA, proses naturalisasi atau menjadi warga negara Indonesia (WNI) cukup sulit. Kepala Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum-HAM Sucipto menyebutkan, ada beberapa pasal yang mengatur syarat untuk menjadi warga negara. Yakni, pasal 8, 19, dan 20 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

Tetapi, syarat utama selain memiliki pekerjaan di sini adalah orang tersebut pernah tinggal dan selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tak berturut-turut di Indonesia.

"Kalau persyaratan naturalisasi karena ada jasa kepada negara, itu bisa. Tapi, saya tidak tahu pasti pemain bola itu masuk ke mana," terang lelaki asal Tuban tersebut.

Mengenai orang asing yang berjasa, lanjut Cipto, itu dijelaskan dalam pasal 20 UU 12/2006. Asalkan, orang asing tersebut dianggap memiliki prestasi, salah satunya di bidang keolahragaan dan telah mengharumkan nama bangsa.

"Kalau sudah memenuhi itu, lalu disahkan presiden dengan alasan kepentingan negara dan dapat pertimbangan DPR, sah-sah saja, seperti yang dijelaskan UU 12/2006," tuturnya. 

Hal tersebut dibenarkan praktisi hukum yang lama berkecimpung di sepak bola, Ahmad Riyadh. Dia menganggap para pemain yang dinaturalisasi itu mempunyai keahlian khusus, yakni mengolah si kulit bundar.

Riyadh, sapaan karibnya, pun berharap para pemain naturalisasi tersebut bisa memberikan kontribusi yang berarti. Alasannya, mereka sudah dianggap sebagai WNI yang bisa mengharumkan nama bangsa. (aam/c14/diq)

http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=147879

6.      BAB VI (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)
contoh kasus yang saya ambil tentang pencurian sendal yang dihukum secara tidak adil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak mengaku kecewa pada putusan hakim terkait perkara pencurian sendal atas nama AAL (15). Hakim tetap memvonis AAL bersalah walaupun mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Sofyan Farid Lembah, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim namun sangat kecewa karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan proses dan prosedur perkara yang tidak melalui pusat pelayanan anak di kepolisian.
"Fakta bahwa adanya penganiayaan yang dilakukan oknum polisi saat pemeriksaan terdakwa dan alat bukti berupa sendal yang tidak jelas pemiliknya, ini berarti bahwa saksi pelapor (oknum polisi) statusnya gugur sebagai pelapor yang dirugikan," ujar Sofyan, Rabu (4/1/2012).
Dikatakannya, Komnas Perlindungan Anak sepakat, mencuri adalah perbuatan tidak terpuju dan tidak dibenarkan. Namun menurutnya hakim harus mempertimbangkan saksi pelapor yang mengakui bahwa alat bukti tersebut bukanlah miliknya.
"Ini bisa menjadi preseden buruk, suatu saat orang bisa menuduh orang lain mencuri atas barang yang bukan miliknya. Stigma sebagai pencuri juga merupakan beban yang sangat berat bagi AAL," tandasnya.
7.      BAB VII (Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan)
Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman
Contoh dalam lapangan pekerjaan, sebagian besar masyarakat pedesaan lebih tertarik untuk mencari nafkah di kota, karena di kota lebih luas lapangan kerjanya dari pada di desa, lain halnya masyarakat kota yang selalu memilih tempat liburan ketika ingin mendinginkan fikiran dan hati karena padatnya kehidupan di kota kebanyakan memilih berliburan di daerah - daerah pedesaan.

8.      BAB VIII (Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat)
contoh yang saya ambil tentang kerusuhan dayak dan bugis
Kubar Mencekam, Aparat Siaga 1 Buntut Pemukulan Saat Antre Bensin, Pemilik SPBU Diusir
SENDAWAR. Warga yang berdiam di Kutai Barat (Kubar), khususnya Kecamatan Barong Tongkok,
kini sedang harap-harap cemas. Pasalnya, suasana kecamatan tersebut, sejak Jumat (23/11)
siang hingga malam tadi, begitu mencekam. Puluhan toko di sepanjang Jl Diponegoro dan Jl Gadjah Mada ditutup demi menghindari peristiwa yang tidak diinginkan.
Kondisi tersebut terjadi setelah ratusan warga menyerbu dan merusak peralatan SPBU milik Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) CV Benuaq Indah Maju (BIM) di Kelurahan Simpang Raya, Barong Tongkok, Kubar, sekitar pukul 11.30 wita. Hal ini terjadi, setelah 1,5 jam sebelumnya salah seorang warga bernama Aming dipukul oleh SP, pekerja SPBU tersebut. SPBU tersebut telah di-police line dan dijaga anggota Polres Kubar dan Kodim 0912/Kubar. Sejumlah titik yang dimungkinkan tempat terjadinya konsentrasi massa, juga dijaga aparat.
Dialog juga dilakukan dengan tokoh-tokoh warga setempat yang berlangsung di Polres Kubar. Sebenarnya, telah tercapai 13 kesepakatan. Belakangan, massa yang tak terima, meminta ada poin ke-14. Isinya, mereka meminta SPBU APMS BIM Barong Tongkok serta juga di Kecamatan Linggang Bigung dan Muara Lawa, segera ditutup dan pemiliknya harus meninggalkan Kubar. “Kita masih akan melakukan dialog lagi menuju yang terbaik,” kata Kapolres Kubar, AKBP Handoyo, malam tadi. Soal tambahan satu poin kesepakatan itu, Kapolres belum dapat memberikan keterangan kepada media.
Kronologis kasus ini, kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Suparno, berawal saat Aming, warga Barong Tongkok, mengantre di SPBU APMS BIM. Ketika korban ingin membeli BBM bensin dijawab SP, “bensin habis”. Namun Aming meminta, jika bensin benar-benar habis, agar SPBU APMS BIM jangan melayani penjualan kepada mobil yang masih antre. “Mendengar pernyataan korban, lalu terjadi keributan hingga pemukulan oleh SP kepada korban,” kata Kasat Reskrim. Tak terima dipukul, Aming pulang dan kembali membawa massa ke SPBU APMS BIM. Di tempat kejadian perkara (TKP), massa mencari pelaku yang sudah diamankan ke Polres Kubar. Meski demikian, massa tetap meluapkan kemarahan dengan merusak beberapa bagian peralatan. Kemarahan warga terkendali, seorang tokoh menenangkan massa untuk tidak bertindak anarkis. Termasuk adanya pengamanan dari puluhan aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres Kubar dan TNI yang dipimpin Kasdim 0912/Kubar Mayor Christian. Setelah itu, massa menuju Polres Kubar di Jalan Gajah Mada, berjarak sekitar 1,5 kilometer. Mereka meminta pelaku diproses hukunm. Di Polres, mulai pukul 14.00 sampai pukul 19.50 Wita, dilakukan dialog hingga menghasilkan ke-13 kesepakatan tersebut. Meski belakangan muncul satu lagi tuntutan dari massa.

http://gosipindonesia.com/kerusuhan-dayak-bugis-di-kutai-barat/

9.      BAB IX (Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)
contoh kasus yang saya ambil tentang warga yang kehilangan pekerjaan akibat teknologi yang sudah canggih 

Di zaman yang sudah modern ini banyak pekerja pekerja pabrik kehilangan pekerjaannya karena tenaga mereka digantikan oleh mesin mesin yang tenaganya tanpa henti , semua pengusaha akan berpikir bagaimana caranya menjadi lebih maju dengan biaya yang sangat murah , dibandingkan pekerja yang tenaganya hanya segitu segitu saja dan mereka harus diberikan gaji sesuai dengan umr para pengusaha akan berpikir simple bagaimana dia sukses jadinya merekan akan memutuskan hubungan kerja dengan para pekerja istilah lainnya yaitu PHK (Pemutusan Hak Kerja) 

10.  BAB X (Agama dan Masyarakat)
Solo - Aksi ratusan warga di Poso yang memblokir jalan dan membakar ban pasca penangkapan seorang terduga teroris, dinilai oleh Tim Pembela Muslim (TPM) sebagai peringatan serius rakyat terhadap arogansi aparat dalam menangani kasus hukum, terutama dalam pemberantasan terorisme. TPM mendesak BNPT dan Densus 88/Antiteror segera merubah paradigma dan tindakannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga di Poso menggelar aksi untuk memprotes penembakan terhadap seorang warga di Jalan Pulau Irian, Senin kemarin. Pasca penembakan seorang terduga terkait kasus terorisme itu, warga Kelurahan Kayamanya memblokade Jalan Pulau Sabang, Poso menggunakan kayu dan membakar ban untuk menghalangi lalu lalang kendaraan hingga memutus akses Poso - Palu.

Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradata, menilai aksi itu timbul bukan karena warga bersimpati kepada terorisme maupun terduga teroris, tapi simpati pada kemanusiaan. Warga sama sekali tidak mempedulikan siapa yang ditembak itu, melainkan mereaksi cara yang dipakai oleh aparat.

Mahendra mengaku mendapat laporan dari Poso, bahwa aparat menembak mati orang tersebut dengan cara keji yaitu sebelumnya disuruh lari kemudian ditembak hingga mati. Selain itu Densus juga sering mempertontonkan cara-cara keji dalam menangangi terduga pelaku teroris.

"Hal-hal seperti itulah yang memancing emosi warga. Siapapun dia yang ditembak itu tak penting, tapi rasa sependeritaan sesama warga itu terusik karena melihat aparat yang sewenang-wenang karena melecehkan harkat dan jiwa seseorang. Mungkin warga juga memiliki pengalaman yang sama, diperlakukan serupa oleh aparat ketika menghadapi kasus yang lain," ujar Mahendra di Solo, Selasa (11/6/2013).

Mehendradatta juga menyayangkan pernyataan petinggi BNPT dan Densus 88 yang dengan cepat menuding warga yang menggelar aksi sebagai orang yang bersimpati atau mendukung pelaku terorisme. Menurut Mahendra peryataan gegabah itu justru akan semakin memojokkan kedua instansi tersebut karena terkesan mencari musuh.

"Ini orang sekampung dianggap pendukung teroris semua. Yang benar sajalah. BNPT dan Densus itu mau cari musuh. Warga bertindak seperti itu tidak masuk pada kasusnya, mereka terbakar emosinya karena melihat arogansi aparat. Ditambah lagi ingatan mereka karena pernah mengetahui arogansi serupa dalam kasus lain. Rasa solidaritas kemanusiaan itulah yang muncul," lanjutnya.

Mahendra menghimbau BNPT dan Densus segera merubah paradigmanya dalam menjalankan perintah UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pendekatan yang dilakukan oleh BNPT dan Densus seharusnya dengan cara yang lebih manusiawi karena konteksnya adalah penegakan hukum, bukan war terorism.

"Kalau war terorism memang bisa dengan pendekatan kill or to be killed seperti yang dulu dipakai oleh George Bush. Cara itu bahkan di AS sana sekarang sudah ditinggalkan dan diubah dengan pendekatan baru oleh Obama. Kalau tidak ingin reaksi-reaksi dari keras warga itu semakin meluas, sebaiknya BNPT dan Densus segera merubah paradigma dan tindakannya," tegas Mahendradatta.

BAB X AGAMA & MASYARAKAT


BAB X

AGAMA & MASYARAKAT


1.      Fungsi Agama
Ada beberapa alasan tentang mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia, antara lain adalah :
·         Karena agama merupakan sumber moral
·         Karena agama merupakan petunjuk kebenaran
·         Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.
·         Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik di kala suka, maupun di kala duka.
Manusia sejak dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan lemah dan tidak berdaya, serta tidak mengetahui apa-apa sebagaimana firman Allah dalam Q. S. al-Nahl (16) : 78
Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak tahu apa-apa. Dia menjadikan untukmu pendengaran, penglihatan dan hati, tetapi sedikit di antara mereka yang mensyukurinya.
Dalam keadaan yang demikian itu, manusia senantiasa dipengaruhi oleh berbagai macam godaan dan rayuan, baik dari dalam, maupun dari luar dirinya. Godaan dan rayuan daridalam diri manusia dibagi menjadi dua bagian, yaitu
·         Godaan dan rayuan yang berysaha menarik manusia ke dalam lingkungan kebaikan, yang menurut istilah Al-Gazali dalam bukunya ihya ulumuddin disebut dengan malak Al-hidayah yaitu kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada hidayah ataukebaikan.
·         Godaan dan rayuan yang berusaha memperdayakan manusia kepada kejahatan,yang menurut istilah Al-Gazali dinamakan malak al-ghiwayah, yakni kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada kejahatan
Disinilah letak fungsi agama dalam kehidupan manusia, yaitu membimbing manusia kejalan yang baik dan menghindarkan manusia dari kejahatan atau kemungkaran.
Fungsi Agama Kepada Manusia
Dari segi pragmatisme, seseorang itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti apa yang dihuraikan di bawah:

- Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.
Agama dikatankan memberi pandangan dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi penerangan mengenai dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia. Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah SWTdan setiap manusia harus menaati Allah SWT
-Menjawab pelbagai soalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.
Sesetangah soalan yang sentiasa ditanya oleh manusia merupakan soalan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas mati, matlamat  menarik dan untuk menjawabnya adalah perlu. Maka, agama itulah berfungsi untuk menjawab soalan-soalan ini.
- Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia.
Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah kerana sistem agama menimbulkan keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.
– Memainkan fungsi kawanan sosial.
Kebanyakan agama di dunia adalah menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah menggariskan kod etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan agama memainkan fungsi kawanan sosial
2.      Kelembagaan Agama
Lembaga yang terdapat dalam masyarakat dengan beragam variasi, yang biasanya terpusat pada suatu pola yang sudah tetap dan mapan. Lembaga agma berkaitan dan berhubungan pula dengan supernatural, yang artinya berbagai konsep perihal sesuatu yang bersifat supernatural adalah konsep-konsep yang mempunyai fungsi prinsip dari agama atau religi.
3.      Konflik Agama dalam Masyarakat
Memang tak dapat dipungkiri, kasus-kasus seperti penyerangan terhadap Ahmadiyah, konflik akibat pendirian gereja, persoalan suni-syiah seperti terjadi di Sampang beberapa waktu lalu, masih saja terjadi. Namun, hal ini terjadi bukan semata faktor agama, melainkan karena ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan komitmennya sendiri. Pidato demi pidato sudah begitu sering kita dengar dari presiden. Namun tak dapat mengubah sikap keras kepala ahmadiyah yang kerap kali melanggar SKB tiga menteri. Justru upaya melawan pelanggaran SKB itu yang dituduh radikal. Hal yang sama juga  terjadi tatkala ketentuan-ketentuan menyangkut pendirian tempat ibadah dilanggar. Pemerintah cenderung tidak tegas dan kerap kali melakukan pembiaran. Jadi, ini bukanlah persoalan toleransi sebagaimana sering dituduhkan terhadap umat Islam. Data menunjukkan bahwa pertumbuhan rumah ibadah Kristen justru lebih besar dibandingkan dengan masjid. Rumah ibadah umat Islam pada periode 1977-2004 meningkat 64,22 persen, Kristen Protestan 131,38 persen, Kristen Katolik meningkat hingga 152 persen. Tak ada masalah, apabila ketentuan-ketentuan itu tidak dilanggar. Dengan kata lain, konflik keagamaan terjadi karena ketidakhadiran negara, atau seringkali pemerintah lamban.

pendapat
Saya tidak bisa menyarankan atau berpendapat lebih jauh tentang ini karena ini menyangkut agama tapi satu hal yang pasti tuhan itu ada dan melihat kita dari jauh jadi kita hanya perlu berdoa kepadanya jangan mempercayai yang lain maksudnya selain tuhan misal nabi palsu dan agama palsu kita harus lebih berhati hati akan hal ini

Suimber :

BAB IX ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN


BAB IX

ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN


1.      Pengertian Ilmu
Ilmu adalah sesuatu yang dapat membuat seseorang untuk lebih mengerti akan suatu hal dengan cara melalui pengajaran. Ilmu bisa diperoleh melaui lingkungan sekitar ataupun di dalam lembaga pendidikan seperti sekolah, akademi, universitas, ataupun lembaga bimbingan. Ilmu dibagi menjadi dua, yaitu ilmu akademik dan ilmu non-akademik.
Kualitas hidup dari seseorang sangat dipegaruhi oleh ilmu yang dimiliki. Semakin tinggi ilmu yang dimiliki maka peluang seseorang untuk meningkatkan kualitas hidup menjadi semakin terbuka lebar. Untuk menuntut ilmu yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk bekerja, maka didirikanlah suatu lembaga pendidikan. Dengan adanya lembaga pendidikan diharapkan seseorang dapat memperoleh ilmu secara formal yang disertai dengan adanya bukti kelulusan yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk melamar pekerjaan di suatu instansi.

2.      4 Hal dalam Sikap Ilmiah
Sikap ilmiah adalah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap ilmuwan dalam melakukan tugasnya (memelajari, meneruskan, menolak/menerima serta mengubah/menambah suatu ilmu). Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :

·         Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif .
·         Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada
·         Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu
·         Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.

3.      Teknologi
Teknologi adalah pemanfaatan ilmu untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengerahkan semua alat yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada. Teknologi bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah praktis serta untuk mengatasi semua kesulitan yang mungkin dihadapi.

Yang dimaksud dengan teknologi tepat guna adalah suatu teknologi yang telah memenuhi tiga syarat utama yaitu :

1.Persyaratan Teknis, yang termasuk di dalamnya adalah :
•» memperhatikan kelestarian tata lingkungan hidup, menggunakan sebanyak mungkin bahan baku dan sumber energi setempat dan sesedikit mungkin menggunakan bahan impor.
•» jumlah produksi harus cukup dan mutu produksi harus diterima oleh pasar yang ada.
•» menjamin agar hasil dapat diangkut ke pasaran dan masih dapat dikembangkan, sehingga dapat dihindari kerusakan atas mutu hasil.
•» memperlihatkan tersedianya peralatan serta operasi dan perawatannya.
2.Persyaratan Sosial, meliputi :
•» memanfaatkan keterampilan yang sudah ada
•» menjamin timbulnya perluasan lapangan kerja yang dapat terus menerus berkembang
•» menekan seminimum mungkin pergeseran tenaga kerja yang mengakibatkan bertambahnya pengangguran.
•» membatasi sejauh mungkin timbulnya ketegangan sosial dan budaya dengan mengatur agar peningkatan produksi berlangsung dalam batas-batas tertentu sehingga terwujud keseimbangan sosial dan budaya yang dinamis.

Selain menimbulkan dampak positif bagi kehidupan manusia, terutama mempermudah pelaksanaan kegiatan dalam hidup, teknologi juga memiliki berbagai dampak negatif jika tidak dimanfaatkan secara baik. Contoh masalah akibat perkembangan teknologi adalah kesempatan kerja yang semakin kurang sementara angkatan kerja makin bertambah, masalah penyediaan bahan-bahan dasar sebagai sumber energi yang berlebihan dikhawatirkan akan merugikan generasi yang akan datang.


4.      Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Nilai
Ilmu pengetahuan dan teknologi sering dikaitkan dengan nilai atau moral. Hal ini besar perhatiannya tatkala dirasakan dampaknya melalui kebijaksanaan pembangunan, yang pada hakikatnya adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penerapan ilmu pengetahuan khususnya teknologi sering kurang memperhatikan masalah nilai, moral atau segi-segi manusiawinya. Keadaan demikian tidak luput dari falsafah pembangunannya itu sendiri, dalam
menentukan pilihan antara orientasi produksi dengan motif ekonomi yang kuat, dengan orientasi nilai yang menyangkut segi-segi kemanusiaan yang terkadang harus dibayar lebih mahal.

Ilmu dapatlah dipandang sebagai produk, sebagai proses, dan sebagai paradigma etika (Jujun S. Suriasumantri, 1984). Ilmu dipandang sebagai proses karena ilmu merupakan hasil darikegiatan sosial, yang berusaha memahami alam, manusia dan perilakunya baik secara individu atau kelompok. Apa yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan seperti sekarang ini, merupakan hasil penalaran (rasio) secara objektif. Ilmu sebagai produk artinya ilmu diperoleh dari hasil metode keilmuwan yang diakui secara umum dan universal sifatnya. Oleh karena itu ilmu dapat diuji kebenarannya, sehingga tidak mustahil suatu teori yang sudah mapan suatu saat dapat ditumbangkan oleh teori lain. Ilmu sebagai ilmu, karena ilmu selain universal, komunal, juga alat menyakinkan sekaligus dapat skeptis, tidak begitu saja mudah menerima kebenaran.

IImu adalah bukan tujuan tetapi sebagai alat atau sarana dalam rangka meningkatkan taraf hidup manusia. dengan memperhatikan dan mengutamakan kodrat dan martabat manusia serta menjaga kelestarian lingkungan alam.

Kini sikap ilmuwan dibagi menjadi dua golongan :

1)      Golongan yang menyatakan ilmu dan teknologi adalah bersifat netral terhadap nilai-nilai baik secara ontologis maupun secara aksiologis, soal penggunaannya terserah kepada si ilmuwan itu sendiri, apakah digunakan untuk tujuan baik atau tujuan buruk. Golongan ini berasumsi bahwa kebenaran itu dijunjung tinggi sebagai nilai, sehingga nilai-nilai kemanusiaan Iainnya dikorbankan demi teknologi.

2)      Golongan yang menyatakan bahwa ilmu dan teknologi itu bersifat netral hanya dalam batas-batas metafisik keilmuwan, sedangkan dalam penggunaan dan penelitiannya harus berlandaskan pada asas-asas moral atau nilai-nilai. golongan ini berasumsi bahwa ilmuwan telah mengetahui ekses-ekses yang terjadi apabiia ilmu dan teknologi disaIahgunakan. Nampaknya iImuwan goiongan kedua yang patut kita masyarakatkan sikapnya sehingga ilmuwan terbebas dari kecenderungan “pelacuran” dibidang ilmu dan teknologi, dengan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.

Upaya untuk menjinakkan teknologi diantaranya :

1)      Mempertimbangkan atau kalau perlu mengganti kriteria utama dalam menolak atau menerapkan suatu inovasi teknologi yang didasarkan pada keuntungan ekonomis atau sumbangannya kepada pertumbuhan ekonomi.

2)      Pada tingkat konsekuensi sosial, penerapan teknologi harus merupakan hasil kesepakatan ilmuan sosial dari berbagai disiplin ilmu.

5.      Kemiskinan
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan  apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain.
Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :

1.      Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
2.      Posisi  manusia dalam lingkungan sekitar
3.      Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi
Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, adat istiadat, dan sistem nilai yang dimiliki. Dalamhal ini garis kemiskinan dapat tinggi atau rendah. Terhadap posisi manusia dalam lingkungan sosial, bukan ukuran kebutuhan pokok yang menentukan, melainkan bagaimana posisi pendapatannya ditengah-tengah masyarakat sekitarnya. Kebutuhan objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi ditentukan oleh komposisi pangan apakah benilai gizi cukup dengan nilai protein dan kalori cukup sesuai dengan tingkat umur, jenis kelamin, sifat pekerjaan, keadaan iklim dan lingkungan yang dialaminya.
Kesemuanya dapat tersimpul dalam barang dan jasa dan tertuangkan dalam nilai uang sebgai patokan bagi penetapan pendapatan minimal yang diperlukan, sehingga garis kemiskinan ditentukan oleh tingkat pendapatan minilam ( versi bank dunia, dikota 75 $ dan desa 50 $ AS perjiwa setahun, 1973) ( berapa sekarang ? ).

Berdasarkan ukuran ini maka mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan. Dll
2.      Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha
3.      Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD
4.      Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5.      Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.

Kemiskinan menurut orang lapangan (umum) dapat dikatagorikan kedalam tiga unsur :
1.      Kemiskinan yang disebabkan handicap badaniah ataupun mental seseorang
2.      Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam
3.      Kemiskinan  buatan. Yang  relevan dalam hal ini adalah kemiskinan buatan, buatan manusia terhadap manusia pula yang disebut kemiskinan structural. Itulah kemiskinan yang timbul oleh dan dari struktur-struktur  buatan manusia, baik struktur ekonomi, politik, sosial maupun cultural. Selaindisebabkan oleh hal-hal tersebut, juga dimanfaatkan oleh sikap “penenangan” atau “nrimo”, memandang kemiskinan sebagai nasib, malahan sebagai takdir Tuhan. Kemiskinan menjadi suatu kebudayaan atau subkultur, yang mempunya struktur dan way of life yang telah turun temurun melalui jalur keluarga. Kemiskinan (yagn membudaya) itu disebabkan oleh dan selama proses perubahan sosial secara fundamental, seperti transisi dari feodalisme ke kapitalisme, perubahan teknologi yang cepat, kolonialisme, dsb.obatnya tidak lain adalah revolusi yang sama radikal dan meluasnya.

pendapat
menurut saya jika tekhnilogi maju akan terjadinya kemiskinan yang amat sangat pesat dikarenakan tenaga manusia akan digantikan oleh tenaga mesin oleh karena itu kita semua harus menjadi lebih pintar dari teknologi

Sumber :

BAB VIII PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT

BAB VIII

PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT



Perbedaan Kepentingan
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya. Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut. Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :

1. kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
2. kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
3. kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
5. kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
6. kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri

Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:

1. fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman.
2. fase dis-integrasi yaitu pernyataan tidak setuju.
fase dis-integrasi ini memiliki tahapan (Menurut Walter W. Martin dkk):

• ketidaksepahaman anggota kelompok tentang tujuan yang dicapai.
• norma sosial tidak membantu dalam mencapai tujuan yang disepakati.
• norma yang telah dihayati bertentangan satu sama lain.
• sanksi sudah menjadi lemah
• tindakan anggota masyarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok.



Diskriminasi dan Etnosentris

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
·         Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
·          Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri, maksudnya Etnosentrisme yaitu suatu kecendrungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagai suatu yang prima, terbaik, mutlak, dan dipergunakannya tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain. Etnosentrisme memiliki dua tipe yang satu sama lain saling berlawanan, yakni :
·         Tipe pertama adalah etnosentrisme fleksibel. Seseorang yang memiliki etnosentrisme ini dapat belajar cara-cara meletakkan etnosentrisme dan persepsi mereka secara tepat dan bereaksi terhadap suatu realitas didasarkan pada cara pandang budaya mereka serta menafsirkan perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.
·         Tipe kedua adalah etnosentrisme infleksibel. Etnosentrisme ini dicirikan dengan ketidakmampuan untuk keluar dari perspektif yang dimiliki atau hanya bisa memahami sesuatu berdasarkan perspektif yang dimiliki dan tidak mampu memahami perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.

Kesimpulannya di Indonesia banyak tejadi hal – hal seperti di atas, hal itu dikarenakan beberapa faktor, antara lain perbedaan agama, budaya, keyakinan, dan lainnya. Untuk menghindari hal tersebut dirasa sulit sebab kurangnya wadah untuk menampung hal tersebut, misalnya kurangnya hubungan antar kelompok, kurangnya sosialisasi, dan yang terpenting adalah kurangnya kesadaran dari diri sendiri, apabila hal itu dapat dilakukan niscaya hal – hal diatas tidak akan tumbuh.

Pertentangan dan Ketegangan Dalam Masyarakat 
Konflik mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar. Terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri dasar dari suatu konflik, yaitu
·         terdapat dua atau lebih unit-unit atau bagian yang terlibat dalam konflik
·          unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun gagasan-gagasan
·          terdapat interraksi diantar bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.

Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan, konflik dapat terjadi pada lingkungan diri seseorang, kelompok, danmasyarakat. Adapun cara pemecahan konflik tersebut :
·         Elimination, pengunduran diri dari salah satu pihak yang terlibat konflik.
·          Subjugation atau Domination, pihak yang mempunyai kekuasaan terbesar dapat memaksa pihak lain untuk mengalah.
·          Majority Rule, artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting.
·          Minority Consent, artinya kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta kesepakatan untuk melakukan kegiatan bersama.
·         Compromise, artinya semua sub kelompok yang terlibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
·          Integration, artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan, dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak

Golongan-Golongan yang Berbeda dan Integrasi Sosial
Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia. Masyarakat majemuk dipersatukan oleh sistem nasional yang mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan pemerintahan, politik, ekonomi, dan sosial. Aspek-aspek dari kemasyarakatan tersebut, yaitu Suku Bangsa dan Kebudayaan, Agama, Bahasa, Nasional Indonesia.
Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukkannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan (Bhineka Tunggal Ika), berbeda-beda tetapi merupakan kesatuan. Adapun hal-hal yang dapat menjadi penghambat dalam integrasi:
1.Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai miliknya
2.      Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara Indonesia asli dengan keturunan (Tionghoa,arab)
3.      Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan
4.      Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang anggota golongan tertentu.

pendapat
menurut saya warga indonesia ini harus di tanamkan tentang bhinneka tunggal ika berbeda beda tapi tetap satu karena dijaman sekarang ini banyak dari warga indonesia sudah mulai terkena individualisme yang berarti mereka tidak perduli keadaan sekitar hanya mementingkan diri sendiri 

Sumber : 

BAB VII MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN


 



 


BAB VII

MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN



1.      PENGERTIAN
A.     MASYARAKAT PEDESAAN
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma ialah Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Sehingga menurut Paul H. Landis masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang jumlahnya kurang dari 2.500 jiwa.
B.     MASYARAKAT PERKOTAAN
Masyarakat perkotaan atau urban community adalah masyarakat kota yang tidak tertentu jumlah penduduknya,. Tekanan pengertian “kota” terletak pada sifat serta ciri kehidupan yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

2.      ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
Aspek positif:
1. Adanya peran saling melengkapi antara desa dan kota
2. Kota dan desa adalah saling membutuhkan
3. Kemajuan desa dapat memacu kemajuan kota begitu sebaliknya

Aspek negatif:
1.   Desa biasanya lebih direndahkan dari kota
2.   Masyarakat kota biasanya tidak bisa menghargai adat yang ada di desa
3. Kesenjangan sosial yang jauh antar masyarakat kota dan desa dapat menyebabkan perpecahan.


3.      PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Perbedaan antara masyarakat desa dan kota ialah dapat dilihat dari ciri-cirinya yaitu :
Adapun ciri-ciri masyarakat pedesaan adalah :
a)      Masyarakat pedesaan diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan hubungan mereka dengan masyarakat lainnya di luar batas-batas wilayahnya.
b)      Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar sistem kekeluargaan.
c)      Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian dan pekerjaan-pekerjaan yang bukan agraris hanya bersifat pedesaan bersifat waktu luang.

Sedangkan,

Ciri-ciri masyarakat Perkotaan  adalah :
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
a)      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada    orang lain.
b)      Pembagian kerja diantara warga kota juga lebih tegas dan punya batas-batas yang nyata.
c)      Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dariapada warga desa.
d)     Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan, menyebabkan interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
e)      Jalan kehidupan yang cepat dikota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
f)       Perubahan-perubahan sosial tampak denagn nyata  dikota-kota, karena kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.


4.      HUBUNGAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia. Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyadiakan tenaga-tenaga yang melayani bidang-bidang jasa.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.

Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi.
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota  yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.

b)      Sebab-sebab Urbanisasi
1.)    Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya.
a.       Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b.      Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c.       Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d.      Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e.       Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagangai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.

2.)    Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota
a.       Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota  banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b.      Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c.       Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d.      Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
b
pendapat
 menurut saya semua ini akibat dari buaian buaian yang tak jelas bahwa pinda ke kota itu adalah  membawa kekota akan mendapatkan sesuatu yang lebih padahal jelas tidak mereka akan menjadi seseorang yang dipandang rendah bukannya bermaksud tapi ini fakta bahwa inilah yang terjadi kota jadi terlihat berantakan kumuh , jadi saran saya orang orang yang ingin kekota harus mempunyai bekal ilmu yang cukup agar saat bersaing dengan pekerja di kota
Sumber :
http://sosbud.kompasiana.com/2012/10/25/perbedaan-masyarakat-kota-dan-desa-504304.html
http://chandra311.blogspot.com/2013/01/tulisan-isd-masyarakat-desa-dan.html
http://iman-lazuardi.blogspot.com/2011/12/tugas-isd-bab-vii-masyarakat-kota-dan.html

Sabtu, 09 November 2013

Bab VI Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Bab VI Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

PENGERTIAAN PELAPISAN SOSIAL

Masyarakat terbentuk dari individu – individu, dari individu itulah terbentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok – kelompok sosial. Dengan adanya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu Pelapisan Masyarakat atau terbentuklah suatu masyarakat yang berstrata
Jadi  Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu skala tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertikal maupun horizontal. Sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar.

PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT

Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke pelapisan yann lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta

2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada di bawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga ada turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya. Status yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “achieved status”

3. Sistem pelapisan sosial campuran
Stratifikasi sosial campuran  merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
Ukuran kekayaan
Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk lapisan sosial paling atas.

Ukuran kekuasaan
Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas

Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.

Ukuran ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala macam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.

Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

KESAMAAN DERAJAT

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

PASAL – PASAL di DALAM UUD 1945 TENTANG PERSAMAAN HAK

Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak – hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal – pasalnya seperti dalam :
Pasal 1                        : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 1            : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan – kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun,seperti misalnya bangsa,warna,jenis kelamin,bahasa,agama,politik atau pendapat lain,asal  mula kebangsaan atau kemasyarakatan,milik,kelahiran ataupun kedudukan”.
Pasal 7                        : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang di tujukan kepada perbedaan semacam ini”.

4 POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL YANG TERCANTUM PADA UUD 1945

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.

Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
Hak Hidup (life)
Hak Kebebasan (liberty)
Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :

Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicara.

Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.

Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.

Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.

PASAL HAM YANG TERCANTUM DALAM UU 1945

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

PENGERTIAN ELITE

Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.

FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI

Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.

PENGERTIAN MASSA

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas

CIRI-CIRI MASSA

Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau setara sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.

PENDAPAT :

           Pelapisan sosial ini diindonesia terlihat jelas yang mana yang berpenghasilan melebihi cukup , berpenghasilan pas-pasan dan berpenghasilan kurang , Kenapa terjadi pelapisan sosial dikarenakan orang orang diindonesia memiliki perbedaan pemikiran dan suku . Karena perbedaan sosial ini lah hukum biasanya memilih orang yang berpenghasilan tinggi yang bisa mkelakukan apa saja dengan uangnya yang banyak itu walaupun di pasal sudah jelas adanya tentang perlingdungan warga negara .

DAFTAR PUSAKA :

http://newcomer.pun.bz/ciri-pokok-ham.xhtml
http://dwiketephyte.wordpress.com/2011/02/08/hak-asasi-manusia-dan-undang-undang-dasar-1945/
http://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/pengertian-elite/
http://berto-amiarno.blogspot.com/2011/11/tugas-isd-bab-6.html
http://taikiecchi.blogspot.com/

BAB V Warganegara dan Negara


BAB V Warganegara dan Negara


Pengertian hukum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Sifat dan ciri-ciri hukum

Sifat Hukum :

Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

Ciri-ciri hukum :

Adanya perintah dan larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Pembagiaan hukum

Menurut sumbernya :

Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

Menurut bentuknya :

Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

2. Menurut tempat berlakunya :
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

3. Menurut waktu berlakunya :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

4. Menurut cara mempertahankannya :
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
5. Menurut sifatnya :
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

Pengertiaan negara

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain

Bentuk negara

Negara dibagi menjadi 2 yaitu
Negara Maju.
Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. Negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain.
Negara Berkembang.
Negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju.

Unsur-unsur negara adalah:

Unsur pembentuk negara (konstitutif):
Memiliki Wilayah.
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
Memiliki Rakyat.
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Pemerintahan Yang Berdaulat.
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
Unsur deklaratif:
Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan umum;
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pengertiaan pemerintah.

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.

Warga negara

Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanauinis”
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir “ius soli”.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara

Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desirde’etre ansemble).
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
UUD (konstitusi)
Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

Pasal yang mengatur tentang warga negara :

Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga negara :

Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Pendapat :

            Setiap warga negara wajib untuk mengikuti hukum demi menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap warga negara juga mempunyai hak untuk meminta jaminan ke negaranya , tapi menurut saya di negara kita ini haknya sudah dijalankan tinggal kewajiban dari warga negara kita jni saja yang perlu ditegaskan kepada masyarakat .

Daftar pusaka :

http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html
http://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/
http://www.rumahbaca.com/1868/pengertian-negara/
http://deftadelia.blogspot.com/2012/08/pengertian-negra-dan-unsur-unsur.html
http://annisanursifa.blogspot.com/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/04/definisi-pemerintahan.html
http://adievanz06.blogspot.com/2010/12/kriteria-warga-negara.html
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/menyebutkan-orang-orang-yang-berada.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://taikiecchi.blogspot.com/

BAB IV Pemuda dan Sosialisasi


BAB IV Pemuda dan Sosialisasi

BAB IV Pemuda dan Sosialisasi

Internalisasi Belajar dan Sosialisasi.

Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu proses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.

Proses Sosialisasi

Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
Tahapan Persiapan.
Tahapan ini dilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yang di singgahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.

Tahapan Meniru.
Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.

Tahapan Siap Bertindak.
Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun di lingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.

Tahapan Norma Kolektif.
Tahapan ini sudah dianggap dewasa karena didalam dirinya sudah tahu sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupan yang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang di kenal maupun orang yang tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.

Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda Masyarakat

Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berinterlektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah seseorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berinterlektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karena biaya pendidikan yang semakin mahal.  Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat khususnya bersosialisasi untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.

Pola Dasar Pembinaan Pengembangan Generasi Muda

Pola dasar Pembinaan dan pengembangan Generasi Muda :
Landasan Idiil : Pancasila
Landasan Konstitusional : UU 1945
Landasan Strategis : Garis-garis Haluan Negara
Landasan Historis : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Menurut Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda yang ada di atas telah ditetapkan oleh mentri pendidikan dan kebudayaan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan NO : 00323/U/1978 Tanggal 28 Oktober 1978.
Jadi, pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah semua pihak yang bersangkutan harus ikut serta dalam kepentingan generasi muda, agar satu laras mencapai tujuan yang kita semua inginkan.

Dua Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.

Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
Generasi Muda sebagai Subyek.
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.

Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

Tujuan Pokok Sosialisasi

 Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:
Memberikan keterampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organik yang dipelajari melalui latihan – latihan mawas diri yang tepat.
Membiasakan diri dengan berperilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.

Pendidikan dan Perguruan Tinggi

Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing – masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. Di sinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

Mengembangkan Potensi Generasi Muda 

Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan yang selaras antara Generasi sebelumnya dan Generasi Baru yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.

Alasan Mengenyam Pendidikan Tinggi

Mengapa semua individu khususnya di Indonesia wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun? maka jika tidak, akan terjadi akibat seperti Pengangguran Semakin Banyak, Generasi Muda tidak ada, perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya. (Menakutkan bukan) faktor: hanya karena  pendidikan yang mahal. Syukurlah pemerintah punya program sekolah gratis selama 9 tahun, “itu setahu saya karena saat SMA saya masih bayar”. Jadi kesimpulannya mengapa individu harus mengenyam pendidikan adalah  karena setiap individu harus sekolah Minimal selama 12 tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin yang baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik. 

Pendapat :

            Internalisasi dan sosialisasi sangatlah penting dan dibutuhkan dalam lingkungan masyarakat karena 
jika seseorang tidak bersosialisasi pada lingkungannya dipastikan orangitu akan dikucilkan dan tidak diperdulikan oleh masyarakat di sekitarnya
            Sementara itu, pendidikan sangatlah penting bagi pemuda masyarakat dikarenakan persaingan di dunia kerja sangatlah sulit apalagi di era globalisasi ini .

Daftar Pusaka :

http://inspirasikalanganremaja.blogspot.com/2010/11/internalisasi-belajar-dan-spesialisasi.html
http://wafiq-agito.blogspot.com/2012/11/pembinaan-dan-pengembangan-generasi-muda.html
http://taikiecchi.blogspot.com/

BAB III Individu, Keluarga dan Masyarakat


BAB III Individu, Keluarga dan Masyarakat

Pertumbuhan penduduk

Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan “per waktu unit” untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia. (menurut Wikipedia)
Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah sosial ekonomi umumnya dan masalah penduduk pada khususnya. Karena di samping berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi penduduk juga akan berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi suatu daerah atau negara maupun dunia. (menurut MKDU ISD)
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk baik pertambahan maupun penurunannya. (menurut modul online)

Faktor-faktor pertambahan penduduk

Pertambahan penduduk pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor – faktor demografi sebagai berikut :
      Kematian (Mortalitas).
            Kematian adalah hilangnya tanda-tanda kehidupan manusia secara permanen. Kematian bersifat mengurangi jumlah penduduk dan untuk menghitung besarnya angka kematian caranya hampir sama dengan perhitungan angka kelahiran. Banyaknya kematian sangat dipengaruhi oleh faktor pendukung kematian (pro mortalitas) dan faktor penghambat kematian (anti mortalitas).
a)      Faktor pendukung kematian (pro mortalitas)
Faktor ini mengakibatkan jumlah kematian semakin besar. Yang termasuk faktor ini adalah:
Sarana kesehatan yang kurang memadai.
Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
Terjadinya berbagai bencana alam.
Terjadinya peperangan.
Terjadinya kecelakaan lalu lintas dan industri.
Tindakan bunuh diri dan pembunuhan.
b)      Faktor penghambat kematian (anti mortalitas)
Faktor ini dapat mengakibatkan tingkat kematian rendah. Yang termasuk faktor ini adalah:
Lingkungan hidup sehat.
Fasilitas kesehatan tersedia dengan lengkap.
Ajaran agama melarang bunuh diri dan membunuh orang lain.
Tingkat kesehatan masyarakat tinggi.
Semakin tinggi tingkat pendidikan penduduk.

Kelahiran ( Natalitas )

Kelahiran bersifat menambah jumlah penduduk. Ada beberapa faktor yang menghambat kelahiran (anti natalitas) dan yang mendukung kelahiran (pro natalitas)
Faktor-faktor penunjang kelahiran (pro natalitas) antara lain:
Kawin pada usia muda, karena ada anggapan bila terlambat kawin keluarga akan malu.
Anak dianggap sebagai sumber tenaga keluarga untuk membantu orang tua.
Anggapan bahwa banyak anak banyak rejeki.
Anak menjadi kebanggaan bagi orang tua.
Anggapan bahwa penerus keturunan adalah anak laki-laki, sehingga bila belum ada anak laki-laki, orang akan ingin mempunyai anak lagi.
Faktor-faktor penghambat kelahiran (anti natalitas), antara lain:
Adanya program keluarga berencana yang mengupayakan pembatasan jumlah anak.
Adanya ketentuan batas usia menikah, untuk wanita minimal berusia 16 tahun dan bagi laki-laki minimal berusia 19 tahun.
Anggapan anak menjadi beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Adanya pembatasan tunjangan anak untuk pegawai negeri yaitu tunjangan anak diberikan hanya sampai anak ke – 2.
Penundaaan kawin sampai selesai pendidikan akan memperoleh pekerjaan.
Faktor – faktor penunjang tingginya angka natalitas dalam suatu negara antara lain :
Kepercayaan dan agama.
Tingkat pendidikan.
Kondisi perekonomian.
Kebijakan pemerintah.
Adat istiadat di masyarakat.
Kematian dan kesehatan.
Struktur Penduduk.

Keluarga

Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti ”nuclear family” terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.
Pengertian Keluarga 
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.(Menurut Departemen Kesehatan RI 1998).
Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. (Ki Hajar Dewantara)
Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.(Menurut Salvicion dan Ara Celis).
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah :
  Unit terkecil dari masyarakat
  Terdiri atas 2 orang atau lebih
  Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah
  Hidup dalam satu rumah tangga
  Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga
  Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga
  Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing
  Diciptakan, mempertahankan suatu kebudayaan
Fungsi Keluarga
Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, sebagai berikut :
Fungsi Pendidikan.
Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.

Fungsi Sosialisasi anak.
Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.

Fungsi Perlindungan.
Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.

Fungsi Perasaan.
 Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.

Fungsi Religius.
 Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.

Fungsi Ekonomis.
 Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.

Fungsi Rekreatif.
 Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga sehingga dapat dilakukan di rumah dengan cara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dsb.

Fungsi Biologis.
 Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
Memberikan kasih sayang,perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.

Pengertian Individu, Keluarga, dan Masyarakat.

Individu.

Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspek-sosial yang bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan: pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyarakat
Manusia sebagai individu salalu berada di tengah-tengah kelompok individu yang sekaligus mematangkannya untuk menjadi pribadi yang prosesnya memerlukan lingkungan yang dapat membentuknya pribadinya. Namun tidak semua lingkungan menjadi faktor pendukung pembentukan pribadi tetapi ada kalanya menjadi penghambat proses pembentukan pribadi.
Pengaruh lingkungan masyarakat terhadap individu dan khususnya terhadap pembentukan individualitasnya adalah besar, namun sebaliknya individu pun berkemampuan untuk mempengaruhi masyarakat. Kemampuan individu merupakan hal yang utama dalam hubungannya dengan manusia.

Masyarakat

Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.
Berikut dibawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi :
menurut Munandar Soelaeman masyarakat merupakan kesatuan sosial yang mempunyai ikatan-ikatan kasih sayang yang erat. Kesatuan sosial mempunyai kehidupan jiwa seperti adanya ungkapan jiwa rakyat, kehendak rakyat, kesadaran masyarakat, dsb.
menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suatu kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok atau kumpulan manusia tersebut.

2 Golongan Masyarakat.

Masyarakat terbagi menjadi 2 golongan, yaitu :
Masyarakat sederhana.
Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitive) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang adanya kelemahan dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan-tantangan alam yagn buas saat itu.
Masyarakat Maju.
Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok sosial, atau lebih dikenal dengan sebuatan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan.

Masyarakat Non Industri dan Masyarakat Industri.
 

Masyarakat dapat terbagi menjadi 2, yakni masyarakat industri dan non industri.
1)      Masyarakat non Industri
Secara garis besar, kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group)
Kelompok Primer
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Kelompok primer ini disebut juga kelompok ”face to face group”, sebab para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, karena itu saling mengenal lebih dekat, lebih akrab.Sifat interaksi dalam kelompok-kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok, yaitu menerima serta menjalankan tugas tidak secara paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran, tanggung jawab para anggota dan berlangsung atas dasar rasa simpati dan secara sukarela. Contoh-contoh kelompok primer, antara lain : keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar, kelompok agama, dan lain sebagainya.

Kelompok Sekunder

Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan.Oleh karena itu, sifat interaksi, pembagian kerja antar anggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional.
Para anggota menerima pembagian kerja/tugas atas dasar kemampuan : keahlian tertentu, disamping dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk mencapai target dan tujuan tertentu yang telah dif lot dalam program-program yang telah disepakati. Contoh-contoh kelompok sekunder, misalnya : partai politik, perhimpunan serikat kerja/serikat buruh, organisasi profesi dan sebagainya.
2)      Masyarakat Industri
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakin tinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah mengenal pengkhususan. Otonomi sejenis, juga menjadi ciri dari bagian atau kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.
Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu, tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik, ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula, ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin komplek pembagian kerja, semakin banyak tibul kepribadian individu.
Abad ke-15 sebagai pangkal tolakdari berkembang pesatnya industrialisasi, terutama didaratan Eropa. Hal tersebut telah melahirkan bentuk pembagian kerja antara majikan dan buruh. Laju pertumbuhan industri-industri membawa konsekuensi memisahkan pekerja dengan majikan lebih nyata. Akibatnya terjadi konflik-konflik yang tak dapat dihindari, kaum pekerja membentuk serikat-serikat kerja/serikat buruh.
Perjuangan kaum buruh semakin meningkat, terutama di perusahaan-perusahaan besar. Ketidakpuasan kaum buruh terhadap kondisi kerja dan upah semakin meluas. Ketidakpuasan buruh menjadi bertambah, karena kaum industrialis mengganti tenaga manusia oleh mesin-mesin. Dengan demikian, pembagian kerja semakin timpang dan tidak adil.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan masyarakat adalah :
Kumpulan sekian banyak individu yang terikat oleh satuan adat, hukum dan kehidupan bersama
Kesatuan sosial yang mempunyai hubungan erat
Kumpulan individu-individu yang mandiri dan hidup berdampingan dalam waktu yang cukup lama.

HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA dan MASYARAKAT

Hubungan antara individu keluarga dan masyarakat adalah kita sebagai individu perlu berinteraksi atau bersosialisasi didalam kemasyarakatan. Karena kita diciptakan untuk hidup saling membutuhkan dan tolong menolong antar sesama individu baik dikeluarga maupun masyarakat. Kita dilahirkan sebagai individu, kemudian kita dibesarkan dan dididik dikeluarga kita masing-masing, yaitu oleh orangtua. Orangtua adalah orang-orang yang pertama kalinya mendidik dan mengarahkan kita sebelum kita mengenal dunia luar. Dan didalam keluarga kita bisa mengadakan interaksi-interaksi atau komunikasi-komunikasi, baik kepada orangtua maupun kepada adik-adik atau kakak-kakak kita. Setelah itu kita berinteraksi di masyarakat. Baik keluarga maupun masyarakat pastinya akan memberikan dampak positf bahkan dampak negatif kepada kita, baik dalam aspek pergaulan, pengetahuan, tingkah laku, kesopanan, dsb. Maka dari itu saya menyimpulkan bahwa antara individu, keluarga, dan masyarakat saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Aspek individu, keluarga, masyarakat dan kebudayaan adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. Keempatnya mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tidak akan pernah ada keluarga, masyarakat maupun kebudayaan apabila tidak ada individu. Sementara di pihak lain untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan aspek sosialnya. Di samping itu, individu juga membutuhkan kebudayaan yakni wahana bagi individu untuk mengembangkan dan mencapai potensinya sebagai manusia.

Urbanisasi

Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

Proses Terjadinya Urbanisasi.

Proses Terjadinya Urbanisasi di karenakan faktor urbanisasi, antara lain faktor – faktor urbanisai di bagi menjadi 3 yakni :
Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
Kehidupan kota yang lebih modern.
Sarana dan prasarana kota lebih lengkap.
Banyak lapangan pekerjaan di kota.
Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas.
Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi.
Lahan pertanian semakin sempit.
Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya.
Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa.
Terbatasnya sarana dan prasarana di desa.
Diusir dari desa asal.
Memiliki impian kuat menjadi orang kaya.
Keuntungan Urbanisasi
Memoderenisasikan warga desa.
Menambah pengetahuan warga desa.
Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah.
Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa.

Pendapat

Pendapat saya tentang bab III ini adalah pemerintah seharusnya menekan kan tentang urbanisasi yang telah mengubah kota kota besar seperti jakarta menjadi terlihat berantakan bukannya bermaksud untuk tidak boleh kejakarta mencari pekerjaan tapi harus dibekali oleh pengetahuan yang cukup 

Daftar pusaka 

http://tantanoxavia.wordpress.com/2012/10/15/pengertian-individu-keluarga-dan-masyarakat/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/pertumbuhan-penduduk-2/
http://triplego.wordpress.com/2011/10/20/tugas-isd-bab-iii/
http://ihwanudinsuryajaya.blogspot.com/2012/11/jelaskan-hubungan-antara-individu.html
http://taikiecchi.blogspot.com/