Rabu, 04 Desember 2013

BAB XI CONTOH KASUS SETIAP BAB


BAB XI

CONTOH KASUS SETIAP BAB


1.      BAB 1 (Pengantar Ilmu Sosial Dasar)

Setiap tahun banyak kematian yang diakibatkan oleh tawuran , dan juga banyak siswa siswa dasar yang sudah mencoba rokok semua ini tidak bisa dibiarkan kita harus melawannya dengan cara memberitahu kesekolah sekolah dasar agar menjauhi rokok  dan tawuran 

2.      BAB II (Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan)

Kasus Perang sampit antara Suku madura dan Dayak.
contoh kasus perang sampit ini diakibatkan karena hal yang spele, yaitu terjadi cekcok antara suku madura dan dayak didaerah sampit. Lalu ada dari pihak suku dayak meminta bantuan kepada suku dayak yang lain yang ada dikalimantan. Sehingga karena ada rasa solidaritas yang tinggi sesama se-suku baik dayak maupun madura terjadi lah bentrok antara kelompok madura dan dayak sehingga menjadi besar..dan terjadilah pembantaian antara suku madura dan dayak.

3.      BAB III (Individu, Keluarga, dan Masyarakat)
contoh kasus yang saya ambil yaitu  tentang keluarga yang kurang harmonis yang di akibatkan oleh kedua orang tua sibuk  bekerja sedangkan anaknya dirumah sendiri tanpa kasih sayang seorang ibu yang harusnya menjaga , menyiapkan makan setelah pulang sekolah ini malah bekerja dan bekerja sedangkan anaknya dirumah bersama pembantunya ini mengakibatkan sianak akan mencari perhatian orang tuanya bagaimanpun caranya , banyak anak anak nakal yang latar belakangnya adalah keluarga yang tidak harmonis

4.      BAB IV (Pemuda dan Sosialisasi)
Banyak di berita berita bahwa anak sma yang tawuran jangankan sma , sd pun juga sudah mulai mengikuti hal bodoh itu entah apa yang ada di fikiran mereka , satu yang pasti mereka puas akan memukuli siswa lain entah dia ikut ikutan atau tidak faktor ini biasanya disebabkan oleh saling ejek  mengejek antar siswa  dan setelah itu mereka susun strategi untuk menyerang sekolah lain 

hal ini harus dihentikan karena jika sekolah lain terkena korbannya , maka sekolah itu akan membalas dendam  dan seterusnya begitu , maka dari itu pemerintah dan kepolisian harus terjun langsung untuk memberi penyuluhan kepada siswa siswa yang bersangkutan agar tidak melakukan hal tersebut

5.      BAB V (Warga Negara dan Negara)
contoh kasus yang saya ambil adalah tentang naturalisasi pemain sepak bola ·
        SEBENARNYA, proses naturalisasi atau menjadi warga negara Indonesia (WNI) cukup sulit. Kepala Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum-HAM Sucipto menyebutkan, ada beberapa pasal yang mengatur syarat untuk menjadi warga negara. Yakni, pasal 8, 19, dan 20 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

Tetapi, syarat utama selain memiliki pekerjaan di sini adalah orang tersebut pernah tinggal dan selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tak berturut-turut di Indonesia.

"Kalau persyaratan naturalisasi karena ada jasa kepada negara, itu bisa. Tapi, saya tidak tahu pasti pemain bola itu masuk ke mana," terang lelaki asal Tuban tersebut.

Mengenai orang asing yang berjasa, lanjut Cipto, itu dijelaskan dalam pasal 20 UU 12/2006. Asalkan, orang asing tersebut dianggap memiliki prestasi, salah satunya di bidang keolahragaan dan telah mengharumkan nama bangsa.

"Kalau sudah memenuhi itu, lalu disahkan presiden dengan alasan kepentingan negara dan dapat pertimbangan DPR, sah-sah saja, seperti yang dijelaskan UU 12/2006," tuturnya. 

Hal tersebut dibenarkan praktisi hukum yang lama berkecimpung di sepak bola, Ahmad Riyadh. Dia menganggap para pemain yang dinaturalisasi itu mempunyai keahlian khusus, yakni mengolah si kulit bundar.

Riyadh, sapaan karibnya, pun berharap para pemain naturalisasi tersebut bisa memberikan kontribusi yang berarti. Alasannya, mereka sudah dianggap sebagai WNI yang bisa mengharumkan nama bangsa. (aam/c14/diq)

http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=147879

6.      BAB VI (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)
contoh kasus yang saya ambil tentang pencurian sendal yang dihukum secara tidak adil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak mengaku kecewa pada putusan hakim terkait perkara pencurian sendal atas nama AAL (15). Hakim tetap memvonis AAL bersalah walaupun mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Sofyan Farid Lembah, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim namun sangat kecewa karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan proses dan prosedur perkara yang tidak melalui pusat pelayanan anak di kepolisian.
"Fakta bahwa adanya penganiayaan yang dilakukan oknum polisi saat pemeriksaan terdakwa dan alat bukti berupa sendal yang tidak jelas pemiliknya, ini berarti bahwa saksi pelapor (oknum polisi) statusnya gugur sebagai pelapor yang dirugikan," ujar Sofyan, Rabu (4/1/2012).
Dikatakannya, Komnas Perlindungan Anak sepakat, mencuri adalah perbuatan tidak terpuju dan tidak dibenarkan. Namun menurutnya hakim harus mempertimbangkan saksi pelapor yang mengakui bahwa alat bukti tersebut bukanlah miliknya.
"Ini bisa menjadi preseden buruk, suatu saat orang bisa menuduh orang lain mencuri atas barang yang bukan miliknya. Stigma sebagai pencuri juga merupakan beban yang sangat berat bagi AAL," tandasnya.
7.      BAB VII (Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan)
Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman
Contoh dalam lapangan pekerjaan, sebagian besar masyarakat pedesaan lebih tertarik untuk mencari nafkah di kota, karena di kota lebih luas lapangan kerjanya dari pada di desa, lain halnya masyarakat kota yang selalu memilih tempat liburan ketika ingin mendinginkan fikiran dan hati karena padatnya kehidupan di kota kebanyakan memilih berliburan di daerah - daerah pedesaan.

8.      BAB VIII (Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat)
contoh yang saya ambil tentang kerusuhan dayak dan bugis
Kubar Mencekam, Aparat Siaga 1 Buntut Pemukulan Saat Antre Bensin, Pemilik SPBU Diusir
SENDAWAR. Warga yang berdiam di Kutai Barat (Kubar), khususnya Kecamatan Barong Tongkok,
kini sedang harap-harap cemas. Pasalnya, suasana kecamatan tersebut, sejak Jumat (23/11)
siang hingga malam tadi, begitu mencekam. Puluhan toko di sepanjang Jl Diponegoro dan Jl Gadjah Mada ditutup demi menghindari peristiwa yang tidak diinginkan.
Kondisi tersebut terjadi setelah ratusan warga menyerbu dan merusak peralatan SPBU milik Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) CV Benuaq Indah Maju (BIM) di Kelurahan Simpang Raya, Barong Tongkok, Kubar, sekitar pukul 11.30 wita. Hal ini terjadi, setelah 1,5 jam sebelumnya salah seorang warga bernama Aming dipukul oleh SP, pekerja SPBU tersebut. SPBU tersebut telah di-police line dan dijaga anggota Polres Kubar dan Kodim 0912/Kubar. Sejumlah titik yang dimungkinkan tempat terjadinya konsentrasi massa, juga dijaga aparat.
Dialog juga dilakukan dengan tokoh-tokoh warga setempat yang berlangsung di Polres Kubar. Sebenarnya, telah tercapai 13 kesepakatan. Belakangan, massa yang tak terima, meminta ada poin ke-14. Isinya, mereka meminta SPBU APMS BIM Barong Tongkok serta juga di Kecamatan Linggang Bigung dan Muara Lawa, segera ditutup dan pemiliknya harus meninggalkan Kubar. “Kita masih akan melakukan dialog lagi menuju yang terbaik,” kata Kapolres Kubar, AKBP Handoyo, malam tadi. Soal tambahan satu poin kesepakatan itu, Kapolres belum dapat memberikan keterangan kepada media.
Kronologis kasus ini, kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Suparno, berawal saat Aming, warga Barong Tongkok, mengantre di SPBU APMS BIM. Ketika korban ingin membeli BBM bensin dijawab SP, “bensin habis”. Namun Aming meminta, jika bensin benar-benar habis, agar SPBU APMS BIM jangan melayani penjualan kepada mobil yang masih antre. “Mendengar pernyataan korban, lalu terjadi keributan hingga pemukulan oleh SP kepada korban,” kata Kasat Reskrim. Tak terima dipukul, Aming pulang dan kembali membawa massa ke SPBU APMS BIM. Di tempat kejadian perkara (TKP), massa mencari pelaku yang sudah diamankan ke Polres Kubar. Meski demikian, massa tetap meluapkan kemarahan dengan merusak beberapa bagian peralatan. Kemarahan warga terkendali, seorang tokoh menenangkan massa untuk tidak bertindak anarkis. Termasuk adanya pengamanan dari puluhan aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres Kubar dan TNI yang dipimpin Kasdim 0912/Kubar Mayor Christian. Setelah itu, massa menuju Polres Kubar di Jalan Gajah Mada, berjarak sekitar 1,5 kilometer. Mereka meminta pelaku diproses hukunm. Di Polres, mulai pukul 14.00 sampai pukul 19.50 Wita, dilakukan dialog hingga menghasilkan ke-13 kesepakatan tersebut. Meski belakangan muncul satu lagi tuntutan dari massa.

http://gosipindonesia.com/kerusuhan-dayak-bugis-di-kutai-barat/

9.      BAB IX (Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)
contoh kasus yang saya ambil tentang warga yang kehilangan pekerjaan akibat teknologi yang sudah canggih 

Di zaman yang sudah modern ini banyak pekerja pekerja pabrik kehilangan pekerjaannya karena tenaga mereka digantikan oleh mesin mesin yang tenaganya tanpa henti , semua pengusaha akan berpikir bagaimana caranya menjadi lebih maju dengan biaya yang sangat murah , dibandingkan pekerja yang tenaganya hanya segitu segitu saja dan mereka harus diberikan gaji sesuai dengan umr para pengusaha akan berpikir simple bagaimana dia sukses jadinya merekan akan memutuskan hubungan kerja dengan para pekerja istilah lainnya yaitu PHK (Pemutusan Hak Kerja) 

10.  BAB X (Agama dan Masyarakat)
Solo - Aksi ratusan warga di Poso yang memblokir jalan dan membakar ban pasca penangkapan seorang terduga teroris, dinilai oleh Tim Pembela Muslim (TPM) sebagai peringatan serius rakyat terhadap arogansi aparat dalam menangani kasus hukum, terutama dalam pemberantasan terorisme. TPM mendesak BNPT dan Densus 88/Antiteror segera merubah paradigma dan tindakannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga di Poso menggelar aksi untuk memprotes penembakan terhadap seorang warga di Jalan Pulau Irian, Senin kemarin. Pasca penembakan seorang terduga terkait kasus terorisme itu, warga Kelurahan Kayamanya memblokade Jalan Pulau Sabang, Poso menggunakan kayu dan membakar ban untuk menghalangi lalu lalang kendaraan hingga memutus akses Poso - Palu.

Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradata, menilai aksi itu timbul bukan karena warga bersimpati kepada terorisme maupun terduga teroris, tapi simpati pada kemanusiaan. Warga sama sekali tidak mempedulikan siapa yang ditembak itu, melainkan mereaksi cara yang dipakai oleh aparat.

Mahendra mengaku mendapat laporan dari Poso, bahwa aparat menembak mati orang tersebut dengan cara keji yaitu sebelumnya disuruh lari kemudian ditembak hingga mati. Selain itu Densus juga sering mempertontonkan cara-cara keji dalam menangangi terduga pelaku teroris.

"Hal-hal seperti itulah yang memancing emosi warga. Siapapun dia yang ditembak itu tak penting, tapi rasa sependeritaan sesama warga itu terusik karena melihat aparat yang sewenang-wenang karena melecehkan harkat dan jiwa seseorang. Mungkin warga juga memiliki pengalaman yang sama, diperlakukan serupa oleh aparat ketika menghadapi kasus yang lain," ujar Mahendra di Solo, Selasa (11/6/2013).

Mehendradatta juga menyayangkan pernyataan petinggi BNPT dan Densus 88 yang dengan cepat menuding warga yang menggelar aksi sebagai orang yang bersimpati atau mendukung pelaku terorisme. Menurut Mahendra peryataan gegabah itu justru akan semakin memojokkan kedua instansi tersebut karena terkesan mencari musuh.

"Ini orang sekampung dianggap pendukung teroris semua. Yang benar sajalah. BNPT dan Densus itu mau cari musuh. Warga bertindak seperti itu tidak masuk pada kasusnya, mereka terbakar emosinya karena melihat arogansi aparat. Ditambah lagi ingatan mereka karena pernah mengetahui arogansi serupa dalam kasus lain. Rasa solidaritas kemanusiaan itulah yang muncul," lanjutnya.

Mahendra menghimbau BNPT dan Densus segera merubah paradigmanya dalam menjalankan perintah UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pendekatan yang dilakukan oleh BNPT dan Densus seharusnya dengan cara yang lebih manusiawi karena konteksnya adalah penegakan hukum, bukan war terorism.

"Kalau war terorism memang bisa dengan pendekatan kill or to be killed seperti yang dulu dipakai oleh George Bush. Cara itu bahkan di AS sana sekarang sudah ditinggalkan dan diubah dengan pendekatan baru oleh Obama. Kalau tidak ingin reaksi-reaksi dari keras warga itu semakin meluas, sebaiknya BNPT dan Densus segera merubah paradigma dan tindakannya," tegas Mahendradatta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar