ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI
Etika
Etika
(Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi)
menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila
manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.
Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis
kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan
etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987). Menurut para ahli, profesionalisme adalah
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987). Menurut para ahli, profesionalisme adalah
PAMUDJI, 1985
Profesionalisme
memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang
memiliki kemampuan tertentu pula.
KORTEN & ALFONSO, 1981
Yang dimaksud dengan
profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh
birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement).
AHMAD BAHAR
Profesionalisme
merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas
sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan.
AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme
adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang
telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga
tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait.
Ciri-Ciri Profesionalisme
Seseorang yang
memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan
kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri
sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang
memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai
dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada
sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara image profession.
Profesionalisme yang
tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa
mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan
meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita
dalam profession.
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
2. Kode Etik Profesi
2. Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
3
cyber Bullying .
Menurut kamus
Merriam-Webster, cyberbullying berarti bentuk “ancaman” atau “serangan” yang
dilakukan seseorang terhadap orang lain yang disampaikan melalui pesan
elektronik lewat media. Dari tahun ke tahun, cyberbullying berkembang
menjadi tindakan yang dilakukan seseorang untuk mengintimidasi, menyakitkan
hati, mengancam, atau mempermalukan sesama anggota dunia maya.
Contoh : Seseorang yang
berpendapat dimedia sosial apa yang dia rasakan hari itu akan tetapi karena
merasa itu hanya akun sosial maka dia berpendapat dengan ceroboh yang akhirnya
mendapatkan kritikkan pedas dari beberapa akun lain
Cyber War
Cyber warfare, (juga
dikenal sebagai cyberwar dan Cyberwarfare), adalah perang dengan menggunakan
jaringan komputer dan Internet di dunia maya (cyber space) dalam bentuk
pertahanan dan penyerangan informasi.
Cyber warfare juga
dikenal sebagai perang cyber mengacu pada penggunaan world wide web dan
komputer untuk melakukan perang di dunia maya. Walaupun terkadang relatif
minimal dan ringan, sejauh ini perang cyber berpotensi menyebabkan
kehilangan secara serius dalam sistem data dan informasi, kegiatan militer dan
gangguan layanan lainnya, cyber warfare berarti dapat menimbulkan seperti
risiko bencana di seluruh dunia.
Contoh: penyebaran virus stuxnet yang dirilis oleh Israel
dengan target melumpuhkan reaktor nuklir Iran, atau peristiwa 'pembajakan'
drone Amerika oleh Iran beberapa waktu lalu.
Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak
criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Contoh: cyber
crime bermotif moral adalah
yang terjadi pada situs perselingkuhan Ashley Madison, dimana
seorang/sekelompok peretas berhasil membobol situs tersebut, dan mengambil
begitu banyak data anggotanya, kemudian mereka mengancam akan mempublikasikan
siapa saja pelaku perselingkuhan di situs tersebut jika pengelola tidak segera
menutup layanannya. Dan sekarang sejumlah data mulai disebar ke publik, karena
pengelola masih bersikeras tidak mau tunduk kepada ancaman sang peretas.
4. IT Forensik
IT Forensik yaitu
suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran
keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan
(misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan
menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu
juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan
alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi
tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan
menganalisa bukti-bukti digital.
Menurut Noblett,
yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data
yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin,
yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik
analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tools hardware :
• Hardisk atau storage yang mempunya kapasitas
penyimpanan yang besar,
• memory RAM antara (1-2 GB)
• hub.switch atau LAN
• Laptop khusus untuk forensic
workstations.
Tools Software :
• Write-Blocking Tools untuk
memproses bukti-bukti
• Text Search Utilities
(dtsearch) berfungsi sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang besar.
• Hash Utility ( MD5sum)
berfungsi untuk menghitung dan memverifikasi 128-bit md5 hash, untuk sidik jari
file digital.
• Forensic Acqusition tools
(encase) digunakan oleh banyak penegak hokum untuk investigasi criminal,
investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik.
• Spy Anytime PC Spy digunakan
untuk memonitoring berbagai aktifitas computer, seperti : seperti: website
logs,keystroke logs, application logs, dan screenshot logs.
5. Cita-cita di Bidang IT
Cita-cita saya dibidang IT adalah
membuat sebuah sistem operasi baru dimana sistem operasi ini sangat kuat
terhadap virus seperti Linux
Alasannya : Karena saya ingin
menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia juga punya sebuah sistem operasi sendiri
DAFTAR PUSTAKA
Artikel yang bagus, kalau bisa, pakai bahasa sendiri ya terus jangan lupa juga untuk kasih link ke web2 gunadarma ,ga cuma 1 link aja
BalasHapusTrims,
Reza Chandra